Perbedaan Antara KTP Elektronik Biasa dan KTP Elektronik Digital

KTP Biasa dan KTP  Elektronik Digital

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada penduduk Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun ke atas. KTP dikeluarkan untuk mengidentifikasi identitas setiap individu secara resmi dan legal.

Dalam pengembangan teknologi, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan dua jenis KTP elektronik, yaitu KTP Elektronik Biasa dan KTP Elektronik Digital. Meskipun keduanya memiliki fungsi yang sama, ada beberapa perbedaan signifikan antara keduanya. Artikel ini akan membahas perbedaan antara KTP Elektronik Biasa dan KTP Elektronik Digital.

Pertama, KTP Elektronik Biasa menggunakan teknologi chip dengan informasi data yang tersimpan dalam chip tersebut. Informasi yang tersimpan pada chip KTP biasa adalah informasi personal seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat. Dalam KTP Elektronik Biasa, informasi pribadi hanya dapat dibaca melalui mesin perekam data dengan menggunakan teknologi chip dan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang.

Di sisi lain, KTP Elektronik Digital tidak menggunakan teknologi chip, melainkan teknologi QR Code. QR Code pada KTP Elektronik Digital ini dapat dengan mudah dibaca menggunakan perangkat mobile seperti smartphone. QR Code pada KTP Elektronik Digital ini berisi informasi personal seperti pada KTP Elektronik Biasa, namun informasi ini dapat dibaca oleh siapa saja yang memiliki akses ke kode QR, seperti instansi pemerintah, swasta, ataupun individu.

BACA JUGA : Teknologi Chip 

Kedua, proses pembuatan KTP Elektronik Biasa dan KTP Elektronik Digital juga berbeda. KTP Elektronik Biasa dibuat dengan cara mencetak data pribadi ke dalam chip KTP. Proses pembuatan KTP Elektronik Biasa membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja. Sementara itu, KTP Elektronik Digital dibuat dengan cara mencetak QR Code pada KTP, yang kemudian dapat dipindai oleh perangkat mobile. Proses pembuatan KTP Elektronik Digital ini lebih cepat dibandingkan KTP Elektronik Biasa, yaitu sekitar 2 minggu.

Ketiga, KTP Elektronik Biasa dan KTP Elektronik Digital juga memiliki keamanan yang berbeda. KTP Elektronik Biasa memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena informasi yang disimpan pada chip hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang dan perangkat khusus yang dapat membaca chip tersebut. Sementara itu, KTP Elektronik Digital memiliki tingkat keamanan yang lebih rendah karena QR Code pada KTP dapat dengan mudah dibaca oleh siapa saja yang memiliki akses ke kode QR tersebut.

Terakhir, KTP Elektronik Biasa dan KTP Elektronik Digital juga memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kelebihan dari KTP Elektronik Biasa adalah tingkat keamanan yang tinggi, karena informasi yang disimpan hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang dan perangkat khusus. Sedangkan kelebihan dari KTP Elektronik Digital adalah proses pembuatannya yang lebih cepat, yaitu hanya memerlukan waktu sekitar 2 minggu. Selain itu, KTP Elektronik Digital juga lebih praktis karena QR Code pada KTP dapat dengan mudah dibaca menggunakan perangkat mobile seperti smartphone.

Namun, KTP Elektronik Digital juga memiliki kekurangan, yaitu tingkat keamanannya yang lebih rendah dibandingkan KTP Elektronik Biasa. QR Code pada KTP dapat dibaca oleh siapa saja yang memiliki akses ke kode QR tersebut, sehingga informasi pribadi pada KTP dapat mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam hal penggunaan, kedua jenis KTP ini dapat digunakan untuk keperluan yang sama, seperti identifikasi resmi, pendaftaran SIM, pendaftaran paspor, dan sebagainya. Namun, karena tingkat keamanan yang berbeda, penggunaan KTP Elektronik Digital lebih banyak digunakan dalam situasi yang membutuhkan kepraktisan, sedangkan KTP Elektronik Biasa lebih banyak digunakan dalam situasi yang membutuhkan keamanan yang tinggi.

Untuk masa depan, KTP Elektronik Digital diprediksi akan semakin berkembang dan lebih banyak digunakan di Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa keamanan informasi pribadi pada KTP Elektronik Digital tetap terjamin agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kesimpulannya, meskipun KTP Elektronik Biasa dan KTP Elektronik Digital memiliki fungsi yang sama sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Perbedaan utama antara keduanya adalah teknologi chip yang digunakan, proses pembuatannya, tingkat keamanannya, dan penggunaannya. Dalam penggunaannya, KTP Elektronik Digital lebih banyak digunakan dalam situasi yang membutuhkan kepraktisan, sedangkan KTP Elektronik Biasa lebih banyak digunakan dalam situasi yang membutuhkan keamanan yang tinggi.

Posting Komentar untuk "Perbedaan Antara KTP Elektronik Biasa dan KTP Elektronik Digital"